Mengucapkan Selamat Natal Dari Kacamata Hukum Islam



 Mengucapkan Selamat Natal Dari Kacamata Hukum Islam

Oleh : Nadila Nur Izzatil Aqmar


Natal adalah hari raya umat kristiani pada 25 desember setiap tahunnya  untuk memperingati kelahiran Yesus Kristus. Sudah menjadi hal yang lumrah diperdebatkan di kalangan umat muslim sendiri terkait mengucapakan selamat hari natal. 

Apabila ada umat muslim yang ingin mengucapkan selamat natal , ataupun yang memilih untuk tidak mengucapkannya , maka sebaiknya kita tetap saling menghormati antara dua pilihan tersebut. Karena masing-masing dari kita punya akal untuk menentukan pilihannya dengan landasan tersendiri untuk melakukan hal tersebut.

KH. Husein Muhammad mengatakan bahwa “ aku mengucapkan Selamat Natal untuk teman-teman Kristiani. Ucapan itu tak mengubah apapun dari keyakinanku. Keyakinan itu ada di dalam lubuh hati yang paling dalam. Tak seorang pun bisa menghukumi yang ada di dalamnya.”

Dalam nash al-qur’an atau hadits pun tidak tertulis secara gamblang akan hukum tersebut,boleh atau tidak boleh.

Beliau juga mengatakan tentang sabda Nabi bahwa apa yang dihalalkan secara eksplisit dalam qur’an, kerjakanlah. Apa yang diharamkan secara tegas di dalamnya, tinggalkanlah. Dan apa yang tidak disebutkan di dalamnya, itu adalah kemurahan atau kasih (rahmat) dari Tuhan, terimalah kemurahan/rahmat itu . Tidak ada sesuatu apapun yang dilupakan Tuhan.

Syeikh Dr. Yusuf al Qardhawi , ketua ulama islam sedunia dari Mesir berpendapat lain. Beliau mengatakan bahwa adalah hak setiap kelompok untuk merayakan hari-hari besarnya dengan cara tidak melukai orang lain. Juga hak setiap kelompok untuk menyampaikan ucapan selamat atas hari besar orang lain. Islam tidak melarang kaum muslimin untuk menyampaikan ucapan selamat kepada warga negara dan tetangga yang beragama Nasrani berkaitan dengan hari besar keagamaan mereka.

Syeikh Dr. Musthafa al-Zarqa juga menyampaikan pandangan yang tak berbeda bahwa seorang muslim yang mengucapkan selamat kepada teman-temannya atas kelahiran Isa al Masih , merupakan hal yang baik dan bagian dari etika dalam pergaulan sosial.

Islam tidak melarang sikap ini, apalagi Isa Al Masih yang dalam akidah islam adalah Rasul besar dan salah satu Ulul al Azmi yang sangat dihormati dalam agama kita.

Di Indonesia sendiri yang memiliki berbagai organisasi berbasis agama islam memiliki pandangan tersendiri mengenai hal tersebut.

1. Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)

Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Surabaya mengatakan bahwa hukum mengucapkan selamat natal sebagai bentuk bahwa sesama manusia kita harus mengedepankan sikap toleransi dengan cara menghargai perbedaan keyakinan. Dalil yang menjadi landasan PITI adalah QS. Al Kafirun ayat 6.

2. Nahdlatul Ulama ( NU )

Nahdlatul Ulama ( NU ) menyikapi hukum mengucapkan selamat natal dengan membedakan antara keyakinan beragama dengan hubungan sosial di masyarakat. Jika Nabi Muhammad SAW saja menghormati ibadah dan rumah ibadah agama lain, maka kita sebagai umatnya harus mengikuti hal tersebut. Maka dari itu, NU melihat tuturan Natal sebagai sebuah persoalan hubungan sosial dan tidak merusak akidah seorang muslim.

3. Muhammadiyyah 

Menurut muhammadiyyah, hukum mengucapkan selamat natal sama seperti halnya rokok. Yang tidak ada dalam nash al qur’an, sehingga selalu diperdebatkan boleh tidaknya.

Akan tetapi muhammadiyyah memperjelas Kembali bahwa selama tidak ada secara spesifik dalam al qur’an maupun hadits maka, itu berarti diberi kebebasan dengan konsekuensi tidak ada kebenaran mutlak.


Kesimpulan

Tidak semua orang setuju akan pandangan atau pendapat ini, perbedaan antar manusia adalah sesuatu yang wajar. Begitu dengan isu ini yang setiap tahunnya diperbincangakan dan tak pernah selesai. Yang terpenting adalah sebagai umat islam harus saling menghormati dan menghargai sesame dalam kehidupan dan yang harus dihindari adalah saling mencaci-maki, apalagi mengkafirkan.


Demikian penjelasan mengenai hukum mengucapkan selamat natal, semoga bermanfaat. 


Tim editor : Tim Departemen Pendidikan dan Wacana


  

Previous
Next Post »
Thanks for your comment