Postingan

Menampilkan postingan dengan label Opini

Makna Hari Pahlawan bagi Kaum Milenial Masa Kini

Gambar
  Makna Hari Pahlawan bagi Kaum Milenial Masa Kini              Setiap tanggal 10 November bangsa Indonesia memperingati hari pahlawan nasional. Hal tersebut didasari atas keputusan presiden No 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.Dalam sejarahnya peringatan hari pahlawan memperingati sebuah peristiwa yang terjadi pada 10 November 1945 yaitu pertempuran arek-arek Surabaya dengan tentara Belanda. Peristiwa terjadi diawali atas insiden Belanda mengikabarkan bendera Belanda yang berwarna merah,putih dan biru di depan hotel yamato, Surabaya. Hal itu yang membuat arek-arek Surabaya marah karena dengan mengibarkan bendera Belanda itu dinilai telah menghina kedaulatan bangsa Indonesia dan kemerdekaan Indonesia yang sudah diproklamirkan beberapa bulan sebelumnya. Peristiwa itu membuat pemuda surabaya tegas bereaksi menaiki tiang bendera dan merobek bendera warna biru agar bendera tersebut menjadi merah dan ...

Minat Baca Rendah, Apa Solusinya?

Gambar
Penguasaan ilmu pengetahuan sejatinya merupakan faktor yang menentukan bagi pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan. Faktor ini dapat dicapai dan diukur melalui seberapa giat masyarakat menghidupkan ruang literasi, salah satunya melalui kegiatan membaca. kegiatan membaca sangat dipengaruhi oleh budaya baca masyarakat. Yakni apakah masyarakat menempatkan sumber-sumber pengetahuan pada bagian sentral dalam kehidupan mereka atau justru sebaliknya. Sayangnya Indonesia memiliki budaya baca yang rendah. UNESCO menyebutkan bahwa Indonesia menempati urutan kedua dari bawah peringkat literasi dunia, artinya minat baca masyarakat Indonesia sangat rendah. Menurut data UNESCO, minat baca masyarakat Indonesia sangat memprihatinkan, yakni hanya 0,001%   artinya, dari 1.000 orang Indonesia, hanya 1 orang yang rajin membaca. Sumber : unsplash.com/Christin Hume Riset berbeda beratjuk World’s Most Literate Nations Ranked yang dimotori oleh Central Connecticut State University pa...

Kebijakan Ruang Gerak Hingga Tidak Terpenuhinya Hak

Gambar
Hampir seluruh negara di bumi terdampak covid-19 yang Kemudian direspon oleh WHO yang menyatakan virus corona sebagai pandemi. Pemerintah Indonesia menindaklanjuti pernyataan WHO dengan menetapkan virus corona sebagai bencana nasional non-alam melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana   Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. Sumber : news.detik.com Atas dasar penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam, saya akan menyinggung sedikit mengenai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sedikit mengenai hak masyarakat khususnya Pasal 26 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana yang salah satunya berbunyi “Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar”. Berdasarkan ketentuan ini, setiap orang yang “terkena bencana” artinya yang terdampak dan mengalami kerugian akibat suatu bencana berhak mendapatkan ba...