Kebijakan Ruang Gerak Hingga Tidak Terpenuhinya Hak

Hampir seluruh negara di bumi terdampak covid-19 yang Kemudian direspon oleh WHO yang menyatakan virus corona sebagai pandemi. Pemerintah Indonesia menindaklanjuti pernyataan WHO dengan menetapkan virus corona sebagai bencana nasional non-alam melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. Sumber : news.detik.com Atas dasar penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam, saya akan menyinggung sedikit mengenai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sedikit mengenai hak masyarakat khususnya Pasal 26 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana yang salah satunya berbunyi “Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar”. Berdasarkan ketentuan ini, setiap orang yang “terkena bencana” artinya yang terdampak dan mengalami kerugian akibat suatu bencana berhak mendapatkan ba...